KPU Buka Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Mulai 1 Agustus

Komisi Pemilihan umum. (Ist)

Jakarta, Dekannews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat aturan pendaftaran partai politik yang tertuang dalam rancangan peraturan KPU. Untuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 mulai dibuka pada 1-7 Agustus. 

Hasyim mengatakan rencana masa pendaftaran parpol itu sesuai dengan pasal 176 ayat 4 Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan disebutkan partai politik pesetta pemilu selambat-lambatnya ditetapkan 18 bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Sementara ini dalam draf peraturan KPU tentang tahapan pemilu, itu kami rancang bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan pada tanggal 1 sampai 7 Agustus tahun 2022 ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam diskusi yang disiarkan daring, Kamis (7/4).

Hasyim mengingatkan partai politik menyiapkan segala dokumen sebelum masa pendaftaran dibuka. 

Adapun syaratnya, Hasyim menyebutkan syarat-syarat partai politik menjadi peserta pemilu seperti yang diatur dalam rancangan PKPU. Di antaranya status partai politik harus sudah berbadan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi alias di 34 provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Kemudian, memiliki kepengurusan 50 persen jumlah kecamatan di kabyupaten/kota yang bersangkutan, memiliki paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik pusat, serta memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau satu per 1.000 jumlah penduduk.

Hasyim juga menginginkan agar parpol tepat waktu mendataftarkan dokunennya sebagai peserta Pemilu 2024 saat pendaftaran dibuka.

Hasyim mencontohkan, bila ada partai politik yang mendaftar pada tanggal 3 Agustus dan dokumennya belum lengkap saat diperiksa, maka masih diberikan waktu oleh KPU hingga 7 Agustus untuk diperbaiki.

"Pendaftaran itu tanggal 1-7 Agustus, ada partai yg mendaftar 3 Agustus misalnya, itu kalau kemudian diperiksa belum lengkap, masih diberikan kesempatan untuk melengkapi sampai hari terakhir pendaftaran partai politik," ucapnya. (Zat)